Sejarah Karang Taruna Remaja Hasta Jaya
Sumber foto: Internet
Karang Taruna Remaja Hasta Jaya untuk pertama kalinya lahir sekitar tahun 1985 di Krajan Jember-Lor. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna Hasta Haya telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya Kolompok remaja ini di prakarsai oleh Alm. Bpk Wiyoto. Disamping sebagai pendiri sekaligus penggagas, beliau merupakan salah satu motor penggerak yang cukup disegani oleh kalangan remaja maupun warga sekitar. Pada era tersebut muncul ide pemberian nama "HASTA JAYA" dan kemudian dibentuk sebuah forum diskusi dan disepakati sebuah nama yaitu "FORUM REMAJA HASTA JAYA"
Adapun kegiatan Karang Taruna Hasta Jaya waktu itu hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, pendidikan keagamaan (pengajian). Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai kepada pucak era keemasan, dimana Remaja Hasta Jaya menjuarai beberapa cabang Olah Raga diantaranya Sepak Bola, Bola Volley, Bulu Tangkis dan Tenis Meja.
Hingga akhirnya Karang Taruna Remaja Hasta Jaya menjadi motivator dan barometer bagi Karang Taruna di Kelurahan Jember Lor. Ini terbukti sering sekali Karang Taruna Remaja Hasta Jaya mendapatkan undangan persahabatan olah raga dari beberapa RT dan RW di lingkungan Kelurahan Jember Lor.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Mudah-mudahan Sejarah Karang Taruna Remaja Hasta Jaya ini bisa menjadi bukti, sehingga generasi Karang Taruna Remaja Hasta Jaya saat ini bisa kembali meraih prestasi seperti masa-masa keemasan tang pernah di torehkan oleh senior-senior Remaja Hasta Jaya.
Aamiiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar